Ruang Lingkup Lisensi

LSP Inspektur Maritim Indonesia kembali memperoleh lisensi yang ke-3 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. BNSP-LSP-129-ID pada 29 Agustus 2025 yang diserahkan oleh Bp. Syamsi Hari (Ketua BNSP) kepada Bp. Ronny Andalas (Ketua LSP) di Kantor Sekretariat BNSP Jakarta dan dinyatakan bahwa LSP Inspektur Maritim Indonesia dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP lainnya, berdasarkan Surat Keputusan nomor KEP.2039-E/BNSP/VIII/2025 tentang Perpanjangan Lisensi serta Pengurangan, dan Penambahan Ruang Lingkup Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Inspektur Maritim Indonesia.





