PENGAWAS PERAWATAN PERALATAN INSTRUMENTASI
1. PENDAHULUAN
Pada Tahun 2015 MEA telah mulai diterapkan dan setiap negara kawasan ASEAN akan bebas bekerja di negara-negara ASEAN, dan pada tahun 2020 diterapkan WTO dimana lebih dari 130 negara dapat bebas bekerja pada negara lain yang ikut di dalamnya.
Dengan pesatnya perkembangan Industri di Indonesia khususnya di sektor maritim, lepas pantai, minyak dan gas bumi memerlukan profesi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi yang kompeten sangat dibutuhkan, dan profesi ini merupakan lanjutan dari profesi Teknisi Perawatan Peralatan Instrumentasi Tingkat 2.
Untuk menjamin kualitas kompetensi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja di bidang Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi dibutuhkan standar acuan dan otoritas penjamin.
Tiap-tiap negara mempunyai otoritas penjamin kompetensi untuk pekerja profesional dan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 ayat 5, Republik Indonesia menetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Penjamin kompetensi yang Independen untuk melakukan sertifikasi Kompetensi pada pekerja profesional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004.
Accuan standar yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)Bidang Instrumentasi Subbidang Perawatan Peralatan Instrumentasi yang telah disahkan oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.119/MEN/IV/2009.
SKKNI tersebut diberlakukan secara wajib di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik IndonesiaNo. 5 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Inspektur Maritim Indonesia mendapatkan lisensi dari BNSP semenjak 23 Juli 2014 No. BNSP-LSP-129-ID untuk melakukan sertifikasi kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan BNSP.
2. PAKET & UNITKOMPETENSI
2.1. Kemasan Paket Kompetensi: OKUPASI
2.2. Kualifikasi : KKNI Level VI (setingkat dengan Diploma VI atau Strata 1 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012)
2.3. RINCIAN UNIT KOMPETENSI ATAU URAIAN TUGAS
Berdasarkan SKKNI No. KEP.119/MEN/IV/2009 yang tertulis dalam Skema Sertifikasi LSP-IMI No. 003/SS.LSP-IMI/X/2016. Setelah mengikuti sertifikasi ini maka personel tersebut kompeten dalam:
NO | Kode Unit | Judul Unit |
---|---|---|
1 | IMG.IN01.001.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
2 | IMG.IN01.002.01 | Membaca Instrument Drawing |
3 | IMG.IN01.003.01 | Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja |
4 | IMG.IN02.001.01 | Menggunakan Alat Bantu |
5 | IMG.IN02.002.01 | Mamasang Alat Ukur |
6 | IMG.IN02.003.01 | Mengoperasikan Alat Ukur |
7 | IMG.IN02.004.01 | Merawat Peralatan Instrument |
8 | IMG.IN02.005.01 | Melakukan Kalibrasi Alat Ukur |
9 | IMG.IN02.006.01 | Melakukan Kalibrasi Sensor /Transduser |
10 | IMG.IN02.007.01 | Melakukan Kalibrasi Transmitter |
11 | IMG.IN02.008.01 | Melakukan Kalibrasi Input Output Cotroller |
12 | IMG.IN02.009.01 | Melakukan Kalibrasi Control Valve |
13 | IMG.IN02.010.01 | Membuat Instrument Drawing |
14 | IMG.IN02.011.01 | Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (Field Device) |
15 | IMG.IN02.012.01 | Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (Field Device) |
16 | IMG.IN02.013.01 | Mengoperasikan PLC |
17 | IMG.IN02.014.01 | Mengoperasikan DCS |
18 | IMG.IN03.001.01 | Mengoperasikan Komputer |
19 | IMG.IN03.002.01 | Membuat Laporan dan Evaluasi |
20 | IMG.IN03.003.01 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
3.1. Persyaratan dasar pemohon: Lulusan pendidikan Diploma tiga (III) Jurusan Teknik, minimum pengalaman 6 bulan sebagai Teknisi Instrumentasi Tingkat 2, atau Lulusan SLTA atau sederajat minimum pengalaman 3 tahun sebagaiTeknisi Instrumentasi Tingkat 2
3.2. Persyaratan Fisik: Tidak buta warna dan berbadan sehat
4. TEMPAT PENDAFTARAN
4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org
4.2. TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com
4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.
Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com
5. PHOTO KEGIATAN SAAT ASESMEN
Asesor sedang melakukan asesmen praktikum untuk unit Mengoperasikan PLC yang disaksikan langsung oleh Lead Asesor dan Seketariat BNSP serta dihadiri Ketua Dewan Pengarah LSP Inspektur Maritim Indonesia
Asesor sedang melakukan asesmen praktikum dalam unit Mengoperasikan DCS.