<strong>Jenjang (Level) : </strong>Skema Sertifikasi Welding Inspector sesuai dengan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) jenjang kualifikasi Welding Inspector berada pada jenjang ke-6 yang tingkat Teknisi atau Analisis yang disetarakan dengan lulusan Sarjana at...<strong>Persyaratan dan Biaya : </strong>Persyaratan        
Tidak Buta warna yang dibuktikan dari surat keterangan dari Dokter.
Pendidikan terakhir minimal DIII dan pengalaman tiga (3) tahun Teknik atau SLTA yang telah mempunyai NDT Level II dan pengalaman lima (5) tahun atau
Telah mengikuti pelatihan yang disyaratkan oleh LSP di TUK yang telah di akredit...<strong>Penambahan Ruang Lingkup Skema : </strong>Alhamdulillah, Pelaksanaan Asesmen & Witness (Penyaksian Uji Kompetensi) terkait Penambahan Ruang Lingkup LSP Inspektur Maritim Indonesia pada tanggal 11-12 Januari 2017 di TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar-Batam berjalan dengan lancar. Di saksikan oleh Bp. Muhammad Najib (Lead Asesor) dan Bp. Sugiarto (Anggota) dari Bada...<strong>PELATIHAN & SERTIFIKASI ASESOR : </strong>Selamat Pagi...

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mutu LSP Inspektur Maritim Indonesia kepada masyarakat Batam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, Kami memberitahukan kepada Pimpinan LPK, Instruktur, Penguji, dosen, Professional Expert dan masyarakat umum bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Asesor Kompeten...

WELDING INSPECTOR

1. PENDAHULUAN

Pesatnya perkembangan industri proses logam dan pengelasan di Indonesia khususnya di sektor industri perkapalan, lepas pantai, minyak dan gas menjadikan profesi Welding Inspector yang berkompeten sangat dibutuhkan. Untuk menjamin kualitas kompetensi di bidang Welding Inspector yang mencangkup aspek KSA yakni, Pengetahuan (Knowledge), Ketrampilan (Skill) dan Sikap Kerja (Attitude) dibutuhkan standar acuan dan organisasi penjamin.

Standard acuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (MENAKERTRANS) No. KEP.42/MEN/II/2009 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Industri Pengolahan Subsektor Industri Barang dari Logam Bidang Industri Barang Logam Lainnya dan Kegiatan Jasa Pembuatan Barang-Barang dari Logam Subbidang Welding Inspector.

Mengingat Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 ayat 5 maka permerintah Republik Indonesia menetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Independen (Certification Authority) untuk melakukan sertifikasi profesi di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.

Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi Welding Inspector berdasarkan SKKNI Nomor KEP.42/MEN/II/2009 tersebut, melalui Surat Keputusan (SK) Lisensi Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Kep.330/BNSP/VII/2014 memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Inspektur Maritim Indonesia (LSP-IMI) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi dengan menerapkan Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/III/2014 dan Nomor 2/BNSP/III/2014 serta ISO 17024 :2012 

2. PAKET & UNIT KOMPETENSI

2.1. Kemasan Paket Kompetensi: KUALIFIKASI

2.2. Kualifikasi : KKNI Level VI (setingkat dengan Diploma IV atau Strata I berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012)

2.3. RINCIAN UNIT KOMPETENSI ATAU URAIAN TUGAS

Berdasarkan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 yang tertulis dalam Skema Sertifikasi LSP-IMI No. 001/SS.LSP-IMI/XI/2013. Setelah mengikuti sertifikasi ini maka personel tersebut kompeten dalam:

NO Kode Unit Judul Unit
1 JIP.WI01.001.01 Memeriksa Ketentuan dan Penerapan Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Las
2 JIP.WI01.002.01 Membuat Laporan Inspeksi
3 JIP.SM01.001.01 Melakukan komunikasi timbal balik
4 JIP.WI02.001.01 Mereview Dokumen yang berhubungan dengan Inspeksi
5 JIP.WI02.002.01 Mengidentifikasi Spesifikasi Teknis dan Karakteristik  Bahan dan Bahan Tambah
6 JIP.WI02.003.01 Memverifikasi Spesifikasi Prosedur Pengelasan (WPS) dan Aplikasinya pada Proses Fabrikasi
7 JIP.WI02.004.01 Memverifikasi Kualifikasi Juru Las dan Operator Las
8 JIP.WI02.005.01 Melakukan Inspeksi Pekerjaan Las
9 JIP.WI02.006.01 Menugaskan  dan Memonitor Pelaksanaan  Uji Tak Rusak (Nondestructive Testing)
10 JIP.WI02.007.01 Menugaskan dan Memonitor Pelaksanaan  Uji Rusak (Destructive Testing)
11 JIP.WI02.008.01 Melakukan Identifikasi Cacat Las dan Memprediksi Penyebabnya
12 JIP.WI04.001.01 Melakukan Inspeksi Pekerjaan Fabrikasi Las  Konstruksi Baja  Nontubular dan  Tubular
13 JIP.WI04.002.01 Melakukan Inspeksi Pekerjaan Pengelasan Pipeline dan Fasilitas Pendukungnya
14 JIP.WI04.003.01 Melakukan Inspeksi Pekerjaan Pengelasan pada Ketel Uap,Bejana Tekan,Alat Penukar Panas dan Tanki Timbun
15 JIP.WI04.004.01 Melakukan  Inspeksi Pekerjaan  Pengelasan  Kapal dan Bangunan Apung lainnya

3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

3.1. Persyaratan dasar pemohon: Lulusan pendidikan Diploma tiga (3) jurusan Teknik dan  minimal pengalaman 3 tahun sebagai Welding Inspector, atau Lulusan SLTA atau sederajat yang telah memiliki sertifikasi NDT Level II dan telah bekerja dibidangnya minimal 5 tahun

3.2. Persyaratan Fisik: Tidak buta warna dan berbadan sehat

4. TEMPAT PENDAFTARAN

4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org

4.2. TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com

4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.

Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com