<strong>Jenjang (Level) : </strong>Skema Sertifikasi Welding Inspector sesuai dengan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) jenjang kualifikasi Welding Inspector berada pada jenjang ke-6 yang tingkat Teknisi atau Analisis yang disetarakan dengan lulusan Sarjana at...<strong>Persyaratan dan Biaya : </strong>Persyaratan        
Tidak Buta warna yang dibuktikan dari surat keterangan dari Dokter.
Pendidikan terakhir minimal DIII dan pengalaman tiga (3) tahun Teknik atau SLTA yang telah mempunyai NDT Level II dan pengalaman lima (5) tahun atau
Telah mengikuti pelatihan yang disyaratkan oleh LSP di TUK yang telah di akredit...<strong>Penambahan Ruang Lingkup Skema : </strong>Alhamdulillah, Pelaksanaan Asesmen & Witness (Penyaksian Uji Kompetensi) terkait Penambahan Ruang Lingkup LSP Inspektur Maritim Indonesia pada tanggal 11-12 Januari 2017 di TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar-Batam berjalan dengan lancar. Di saksikan oleh Bp. Muhammad Najib (Lead Asesor) dan Bp. Sugiarto (Anggota) dari Bada...<strong>PELATIHAN & SERTIFIKASI ASESOR : </strong>Selamat Pagi...

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mutu LSP Inspektur Maritim Indonesia kepada masyarakat Batam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, Kami memberitahukan kepada Pimpinan LPK, Instruktur, Penguji, dosen, Professional Expert dan masyarakat umum bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Asesor Kompeten...

AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

1. PENDAHULUAN

Skema Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat Ahli K3 merupakan Skema okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Inspektur Maritim Indonesia. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor : 5/165/AS.03.03/V/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Skema Sertifikasi ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP Inspektur Maritim Indonesia dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan kerja Ahli K3.

 

2. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI

Jenis Kemasan :Okupasi Nasional
Nama Skema :Ahli K3

Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
Berdasarkan SKKNI 38 Tahun 2019 yang tertulis dalam skema sertifikasi LSP-IMI No. 008/SS.LSP-IMI/II/2025, setelah mengikuti sertifikasi ini maka, personel tersebut kompeten dalam:

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1M.71KKK00.001.1Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2M.71KKK00.002.1Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3M.71KKK01.001.1Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
4M.71KKK01.002.1Merancang Sistem Tanggap Darurat
5M.71KKK01.003.1Melakukan Komunikasi K3
6M.71KKK01.009.1Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
7M.71KKK01.010.1Mengelola Sistem Dokumentasi K3
8M.71KKK01.011.1Menerapkan Manajemen Risiko K3
9M.71KKK01.012.1Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
10M.71KKK01.013.1Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

 

3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

3.1. Persyaratan Dasar Pemohon :

a. Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Semua Jurusan, mempunyai sertifikat pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) minimum 100 jam; atau
b. Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 5 tahun sebagai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); atau
c. Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 3 tahun sebagai Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan telah mengikuti pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) minimum 100 jam.

3.2. Persyaratan fisik : Tidak buta warna

 

4. TEMPAT PENDAFTARAN

4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org

4.2.  TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com

4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.

Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com