AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. PENDAHULUAN
Skema Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat Ahli K3 merupakan Skema okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Inspektur Maritim Indonesia. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor : 5/165/AS.03.03/V/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Skema Sertifikasi ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP Inspektur Maritim Indonesia dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan kerja Ahli K3.
2. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
Jenis Kemasan : | Okupasi Nasional |
Nama Skema : | Ahli K3 |
Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
Berdasarkan SKKNI 38 Tahun 2019 yang tertulis dalam skema sertifikasi LSP-IMI No. 008/SS.LSP-IMI/II/2025, setelah mengikuti sertifikasi ini maka, personel tersebut kompeten dalam:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1 | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
2 | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
3 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
4 | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
5 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
6 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
7 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
8 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
9 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
10 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
3.1. Persyaratan Dasar Pemohon :
a. | Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Semua Jurusan, mempunyai sertifikat pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) minimum 100 jam; atau |
b. | Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 5 tahun sebagai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); atau |
c. | Lulusan pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimum 3 tahun sebagai Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan telah mengikuti pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) minimum 100 jam. |
3.2. Persyaratan fisik : Tidak buta warna
 
4. TEMPAT PENDAFTARAN
4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org
4.2. TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com
4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.
Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com