TEKNISI PERAWATAN PERALATAN INSTRUMENTASI TINGKAT 2
1. PENDAHULUAN
Pada Tahun 2015 MEA telah mulai diterapkan dan setiap negara kawasan ASEAN akan bebas bekerja di negara-negara ASEAN, dan pada tahun 2020 diterapkan WTO dimana lebih dari 130 negara dapat bebas bekerja pada negara lain yang ikut di dalamnya.
Dengan pesatnya perkembangan Industri di Indonesia khususnya di sektor maritim, lepas pantai, minyak dan gas bumi memerlukan profesi Teknisi Perawatan Peralatan Instrumentasi Tingkat 2 yang kompeten sangat dibutuhkan.
Untuk menjamin kualitas kompetensi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dari Teknisi Perawatan Peralatan Instrumentasi Tingkat 2 dibutuhkan standar acuan dan otoritas penjamin.
Tiap-tiap negara mempunyai otoritas penjamin kompetensi untuk pekerja profesional dan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 ayat 5, Republik Indonesia menetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Penjamin kompetensi yang Independenuntuk melakukansertifikasi Kompetensi pada pekerja profesional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004.
Accuan standar yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Instrumentasi Subbidang Perawatan Peralatan Instrumentasi yang telah disahkan oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor KEP.119/MEN/IV/2009.
SKKNI tersebut diberlakukan secara wajib di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik IndonesiaNo. 5 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Inspektur Maritim Indonesia mendapatkan lisensi dari BNSP No. BNSP-LSP-129-ID berdasarkan keputusan BNSP No. 0089/BNSP/I/2017 untuk melakukan sertifikasi kompetensi Teknisi Perawatan Peralatan Instrumentasi Tingkat 2 atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan BNSP.
2. PAKET & UNIT KOMPETENSI
2.1. Kemasan Paket Kompetensi: OKUPASI
2.2. Kualifikasi : KKNI Level V (setingkat dengan Diploma III berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012)
2.3. RINCIAN UNIT KOMPETENSI ATAU URAIAN TUGAS
Berdasarkan SKKNI No. KEP.119/MEN/IV/2009 yang tertulis dalam Skema Sertifikasi LSP-IMI No. 002/SS.LSP-IMI/X/2016. Setelah mengikuti sertifikasi ini maka personel tersebut kompeten dalam:
NO | Kode Unit | Judul Unit |
---|---|---|
1 | IMG.IN01.001.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
2 | IMG.IN01.002.01 | Membaca Instrument Drawing |
3 | IMG.IN01.003.01 | Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja |
4 | IMG.IN02.001.01 | Menggunakan Alat Bantu |
5 | IMG.IN02.002.01 | Mamasang Alat Ukur |
6 | IMG.IN02.003.01 | Mengoperasikan Alat Ukur |
7 | IMG.IN02.004.01 | Merawat Peralatan Instrument |
8 | IMG.IN02.005.01 | Melakukan Kalibrasi Alat Ukur |
9 | IMG.IN02.006.01 | Melakukan Kalibrasi Sensor /Transduser |
10 | IMG.IN02.007.01 | Melakukan Kalibrasi Transmitter |
11 | IMG.IN02.008.01 | Melakukan Kalibrasi Input Output Cotroller |
12 | IMG.IN02.009.01 | Melakukan Kalibrasi Control Valve |
13 | IMG.IN02.010.01 | Membuat Instrument Drawing |
14 | IMG.IN02.011.01 | Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (Field Device) |
15 | IMG.IN02.012.01 | Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (Field Device) |
16 | IMG.IN03.001.01 | Mengoperasikan Komputer |
17 | IMG.IN03.002.01 | Membuat Laporan dan Evaluasi |
3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
3.1. Persyaratan dasar pemohon: Lulusan pendidikan Diploma Tiga (3) Jurusan Teknik, atau Lulusan SLTA atau sederajat dengan Pengalaman minimal 3 tahun sebagai Teknisi Instrumentasi, atau Lulus minimum 100 jam pelatihan Instrument Inspector
3.2. Persyaratan Fisik: Tidak buta warna dan berbadan sehat
4. TEMPAT PENDAFTARAN
4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org
4.2. TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com
4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.
Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com
5. PHOTO KEGIATAN SAAT ASESMEN
Asesor sedang melakukan asesmen uji tulis
Asesor sedang melakukan asesmen praktikum dalam unit Melakukan Kalibrasi Transmitter disaksikan langsung oleh Lead Asesor dari dan Sekretariat BNSP, serta dihadiri Ketua Dewan Pengarah LSP Inspektur Maritim Indonesia