INSPEKSI PEKERJAAN COATING
1. PENDAHULUAN
Pada Tahun 2015 AEC (Asean Economics Community) telah mulai diterapkan. Setiap negara dalam kawasan asean akan bebas bekerja di negara-negara kawasan ASEAN, dan pada tahun 2020 diterapkan WTO dimana lebih dari 130 negara dapat bebas bekerja pada negara lain yang ikut di dalamnya. Sehingga untuk menjamin kesetaraan kompetensi maka setiap calon pekerja yang akan melamar pekerjaan diwajibkan memilki sertifikat sesuai bidang pekerjaan yang akan ditekuninya, hal ini tertuang Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam industri Pengolahan khususnya bidang Coating dibutuhkan spesifikasi agar produk yang dihasilkan sesuai dengan standard yang dipakai. Untuk mengaplikasikan spesifikasi tersebut, diperlukan peranan personil yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan tentang Inspeksi Pekerjaan Coating sehingga proses coating dilakukan dengan metode yang tepat.
Personil yang mempunyai pengetahuan serta ketrampilan tentang Inspeksi Pekerjaan Coating telah diterapkan oleh negara-negara maju seperti Negara Amerika Serikat dengan Standar NACE atau SSPC Coating Inspector atau di Negara Inggris dengan BGAS Painting Inspector.
Indonesia Menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia tentang Coating yang disahkan melalui Keputusan Menakertrans Nomor 91 Tahun 2016. Dengan adanya SKKNI di bidang Coating tersebut sangat diperlukan oleh industri-industri pen-supply Coating dan juga industri pengguna Coating, seperti maritim, oil & gas, mining, fertilizer, semen, kimia, konstruksi, dan transportasi, juga oleh asosiasi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan lembaga/institusi profesional lainnya.
Untuk itu, LSP Inspektur Maritim Indonesia perlu adanya skema sertifikasi tentang Inspeksi Pekerjaan Coating dari kumpulan unit-unit kompetensi (klaster) yang tertera pada SKKNI coating tersebut, sehingga menghasilkan personil yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dalam melakukan inspeksi untuk semua jenis Coating.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Inspektur Maritim Indonesia mendapatkan lisensi dari BNSP No. BNSP-LSP-129-ID berdasarkan keputusan BNSP No. 0089/BNSP/I/2017 untuk melakukan sertifikasi kompetensi Inspeksi Pekerjaan Coating (Coating Inspection) atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan BNSP.
2. PAKET & UNIT KOMPETENSI
2.1. Kemasan Paket Kompetensi: OKUPASI
2.2. RINCIAN UNIT KOMPETENSI ATAU URAIAN TUGAS
Berdasarkan SKKNI No. 91 Tahun 2016 yang tertulis dalam Skema Sertifikasi LSP-IMI No. 007/SS.LSP-IMI/X/2016. Setelah mengikuti sertifikasi ini maka personel tersebut kompeten dalam:
NO | Kode Unit | Judul Unit |
---|---|---|
1 | C.259200.036.01 | Menginspeksi lingkungan |
2 | C.259200.037.01 | Menginspeksi persiapan permukaan |
3 | C.259200.038.01 | Menginspeksi aplikasi liquid coating |
4 | C.259200.039.01 | Menginspeksi aplikasi powder coating |
5 | C.259200.040.01 | Menginspeksi aplikasi concrete coating |
6 | C.259200.041.01 | Menginspeksi aplikasi coating concrete |
7 | C.259200.042.01 | Menginspeksi aplikasi tape coating |
8 | C.259200.043.01 | Menginspeksi aplikasi polymeric sheet coating |
9 | C.259200.044.01 | Menginspeksi aplikasi rubber lining |
10 | C.259200.045.01 | Menginspeksi aplikasi glass lining |
11 | C.259200.046.01 | Menginspeksi aplikasi fireproof coating |
12 | C.259200.047.01 | Menginspeksi aplikasi thermal spray coating |
13 | C.259200.048.01 | Menginspeksi aplikasi hot dip galvanizing |
14 | C.259200.049.01 | Menginspeksi aplikasi floor coating |
15 | C.259200.050.01 | Menginspeksi aplikasi insulating coating |
16 | C.259200.051.01 | Menginspeksi aplikasi high temperature coating |
17 | C.259200.052.01 | Menginspeksi aplikasi chemical resistant coating |
18 | C.259200.053.01 | Menginspeksi aplikasi ceramic coating |
19 | C.259200.054.01 | Melaksanakan inspeksi akhir sesuai spesifikasi |
3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
3.1. Persyaratan dasar pemohon: Lulusan pendidikan Diploma tiga (3) Jurusan Teknik, minimum pengalaman 6 bulan di Bidang Coating , atau Lulusan SLTA atau sederajat, minimum pengalaman minimal 3 tahun di bidang Coating
3.2. Persyaratan Fisik: Tidak buta warna dan berbadan sehat
4. TEMPAT PENDAFTARAN
4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra Hills Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org
4.2. TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.
Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com
4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman Merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.
Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, website: www.ikbalmyos.com