<strong>Jenjang (Level) : </strong>Skema Sertifikasi Welding Inspector sesuai dengan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) jenjang kualifikasi Welding Inspector berada pada jenjang ke-6 yang tingkat Teknisi atau Analisis yang disetarakan dengan lulusan Sarjana at...<strong>Persyaratan dan Biaya : </strong>Persyaratan        
Tidak Buta warna yang dibuktikan dari surat keterangan dari Dokter.
Pendidikan terakhir minimal DIII dan pengalaman tiga (3) tahun Teknik atau SLTA yang telah mempunyai NDT Level II dan pengalaman lima (5) tahun atau
Telah mengikuti pelatihan yang disyaratkan oleh LSP di TUK yang telah di akredit...<strong>Penambahan Ruang Lingkup Skema : </strong>Alhamdulillah, Pelaksanaan Asesmen & Witness (Penyaksian Uji Kompetensi) terkait Penambahan Ruang Lingkup LSP Inspektur Maritim Indonesia pada tanggal 11-12 Januari 2017 di TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar-Batam berjalan dengan lancar. Di saksikan oleh Bp. Muhammad Najib (Lead Asesor) dan Bp. Sugiarto (Anggota) dari Bada...<strong>PELATIHAN & SERTIFIKASI ASESOR : </strong>Selamat Pagi...

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mutu LSP Inspektur Maritim Indonesia kepada masyarakat Batam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, Kami memberitahukan kepada Pimpinan LPK, Instruktur, Penguji, dosen, Professional Expert dan masyarakat umum bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Asesor Kompeten...

AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA MUDA

1. PENDAHULUAN

Pada Tahun 2015 AEC (Asean Economics Community) telah mulai diterapkan. Setiap negara dalam kawasan asean akan bebas bekerja di negara-negara kawasan Asean. Dan pada tahun 2020 diterapkan WTO dimana lebih dari 130 negara dapat bebas bekerja pada negara lain yang ikut di dalamnya. Sehingga untuk menjamin kesetaraan kompetensi maka setiap calon pekerja yang akan melamar pekerjaan diwajibkan memilki sertifikat sesuai bidang pekerjaan yang akan ditekuninya, hal ini tertuang Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek. Selama ini mekanisme penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja melalui PJK3 berdasarkan Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep. 239/MEN/2003 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE.03/MEN/DJPPK/I/2011 tentang Pelaksanaan Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Selanjutnya Disebut Ahli K3, dapat melalui sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah memenuhi persyaratan SKKNI Nomor KEP.42/MEN/III/2008 yang dikualifikan Ahli K3 Muda, Ahli K3 Madya dan Ahli K3 Utama.

Untuk itu, LSP Inspektur Maritim Indonesia perlu adanya skema sertifikasi bagi calon ahli K3 Muda yang mempunyai wawasan dasar mengenai peraturan perundangan K3 sehingga menghasilkan personil yang mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan risiko di tempat kerja.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Inspektur Maritim Indonesia mendapatkan lisensi dari BNSP No. BNSP-LSP-129-ID berdasarkan keputusan BNSP No. 0089/BNSP/I/2017 untuk melakukan sertifikasi kompetensi Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Muda atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan BNSP.

2. PAKET & UNITKOMPETENSI

2.1. Kemasan Paket Kompetensi: OKUPASI

2.2. Kualifikasi : KKNI Level IV (setingkat dengan Diploma II berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012)

2.3. RINCIAN UNIT KOMPETENSI ATAU URAIAN TUGAS

Berdasarkan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2008 yang tertulis dalam Skema Sertifikasi LSP-IMI No. 004/SS.LSP-IMI/X/2016. Setelah mengikuti sertifikasi ini maka personel tersebut kompeten dalam:

NO Kode Unit Judul Unit
1 KKK.00.01.001.01 Membantu Pemenuhan Peraturan perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya
2 KKK.00.01.002.01 Membantu Penyelesaian masalah K3 di tempat kerja
3 KKK.00.02.001.01 Memberikan Konstribusi dalam penerapan sistem manajemen K3
4 KKK.00.02.002.01 Memberikan Kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3
5 KKK.00.02.003.01 Melakukan Identifikasi bahaya dan menilai risiko K3
6 KKK.00.02.004.01 Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3
7 KKK.00.02.005.01 Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3
8 KKK.00.02.006.01 Memberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
9 KKK.00.02.007.01 Membantu Penerapan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3
10 KKK.00.03.001.01 Memberikan Kontribusi terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko

3. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI :

3.1 Persyaratan Dasar Pemohon : Lulusan pendidikan Diploma Tiga (D3) Semua Jurusan, minimum pengalaman minimum 6 bulan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), atau 

Lulusan SLTA atau sederajat, minimum pengalaman 3 tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

?3.2 Persyaratan Fisik : Tidak buta warna dan berbadan sehat

 

4. TEMPAT PENDAFTARAN

4.1. LSP Inspektur Maritim Indonesia : Komplek Garama Citra HillsJl. Yos Soedarso, Blok R No. 16, Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 411585, Fax. : (+62-778) 413470, Email : admin@lsp-imi.org, Website : www.lsp-imi.org

4.2. TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar: Garama Citra Hills Complex, Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7 Batu Ampar, Batam – Indonesia.

Telp. : (+62-778) 412757, 413010, Fax. : (+62-778) 413470, Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com

4.3. TUK Ikbal-M-Yos Batu Aji: Ruko Taman merapi Subur Blok A1 No. 3 Batu Aji, Batam - Indonesia.

Telp. : (+62-778) 7375436,7375437 Fax. : (+62-778) 7375436, Email: kampusdua@ikbalmyos.com, Website: www.ikbalmyos.com