<strong>Ruang Lingkup Lisensi : </strong>Dokumentasi Perpanjangan Lisensi dan Asesmen Penuh PRL serta Penyaksian Uji Kompetensi Penambahan Ruang Lingkup (Witness) LSP Inspektur Maritim Indonesia
LSP Inspektur Maritim Indonesia (LSP IMI) telah melaksanakan kegiatan Perpanjangan Lisensi dan Asesmen Penuh Penambahan Ruang Lingkup Lisensi (PRL) yang dilaksanakan...<strong>Ruang Lingkup Lisensi : </strong>LSP Inspektur Maritim Indonesia kembali memperoleh lisensi yang ke-3 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. BNSP-LSP-129-ID pada 29 Agustus 2025 yang diserahkan oleh Bp. Syamsi Hari (Ketua BNSP) kepada Bp. Ronny Andalas (Ketua LSP) di Kantor Sekretariat BNSP Jakarta dan dinyatakan bahwa LSP Inspektur Mariti...<strong>Pelatihan & Sertifikasi Asesor : </strong>Selamat Pagi...

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mutu LSP Inspektur Maritim Indonesia kepada masyarakat Batam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, Kami memberitahukan kepada Pimpinan LPK, Instruktur, Penguji, dosen, Professional Expert dan masyarakat umum bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Asesor Kompeten...<strong>Penambahan Ruang Lingkup Skema : </strong>Alhamdulillah, Pelaksanaan Asesmen & Witness (Penyaksian Uji Kompetensi) terkait Penambahan Ruang Lingkup LSP Inspektur Maritim Indonesia pada tanggal 11-12 Januari 2017 di TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar-Batam berjalan dengan lancar. Di saksikan oleh Bp. Muhammad Najib (Lead Asesor) dan Bp. Sugiarto (Anggota) dari Bada...<strong>Persyaratan dan Biaya : </strong>Persyaratan        
Tidak Buta warna yang dibuktikan dari surat keterangan dari Dokter.
Pendidikan terakhir minimal DIII dan pengalaman tiga (3) tahun Teknik atau SLTA yang telah mempunyai NDT Level II dan pengalaman lima (5) tahun atau
Telah mengikuti pelatihan yang disyaratkan oleh LSP di TUK yang telah di akredit...<strong>Jenjang (Level) : </strong>Skema Sertifikasi Welding Inspector sesuai dengan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) jenjang kualifikasi Welding Inspector berada pada jenjang ke-6 yang tingkat Teknisi atau Analisis yang disetarakan dengan lulusan Sarjana at...

PENGUMUMAN:

KEPADA SELURUH PESERTA UJI KOMPETENSI (ASESI)

DAFTAR SEGERA !!!

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG SKEMA SERTIFIKASI : 

1. WELDING INSPECTOR

2. TEKNISI PERAWATAN PERALATAN INSTRUMENTASI TINGKAT 2 

3. PENGAWAS PERAWATAN PERALATAN INSTRUMENTASI 

4. AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3) MUDA 

5. AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3) MADYA

6. AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3) UTAMA

7. INSPEKSI PEKERJAAN COATING (COATING INSPECTION)

8. WELDING INSPECTOR BASIC

9. WELDING INSPECTOR STANDARD

10. WELDING INSPECTOR COMPREHENSIVE

11. PENGAWAS INSTRUMENTASI

12. OPERATOR K3

13. PETUGAS K3

14. AHLI K3

 

 

PENDAFTARAN :

1. TUK IKBAL-M-YOS BATU AMPAR

     ALAMAT :

     Komplek Garama Citra Hills

     Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 7

     Batu Ampar, Batam – Indonesia.

     Telp. : (0778) 412757, 413010

     Fax. : (+62-778) 413470

     Email: ikbalmyos@ikbalmyos.com

2. TUK IKBAL-M-YOS BATU AJI

    ALAMAT :

    Komplek Merapi Subur, Blok A1 No. 3

    Tembesi, Batam - Indonesia.

    Telp. : (0778) 737 5437, (0778) 7375636

    Fax. : (+62-778) 7375436

    Email: kampusdua@ikbalmyos.com

 

KANTOR PUSAT LSP INSPEKTUR MARITIM INDONESIA :

 Komplek Garama Citra Hills

 Jl. Yos Soedarso, Blok R No. 16

 Batu Ampar, Batam – Indonesia.

 Telp. : (0778) 411585

 Fax. : (+62-778) 413470

 Email: admin@lsp-imi.org



Jenjang (Level)


Skema Sertifikasi Welding Inspector sesuai dengan SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) jenjang kualifikasi Welding Inspector berada pada jenjang ke-6 yang tingkat Teknisi atau Analisis yang disetarakan dengan lulusan Sarjana atau Diploma-IV.

Persyaratan dan Biaya


Persyaratan

Tidak Buta warna yang dibuktikan dari surat keterangan dari Dokter.
Pendidikan terakhir minimal DIII dan pengalaman tiga (3) tahun Teknik atau SLTA yang telah mempunyai NDT Level II dan pengalaman lima (5) tahun atau
Telah mengikuti pelatihan yang disyaratkan oleh LSP di TUK yang telah di akreditasi.
Mengisi Formulir dan melampirkan Dokumen terkait.

Biaya

Sertifikasi Awal (Initial Certification) Rp 2.500.000,-
Sertifikasi Ulang (Re-Certification) Rp 2.500.000,-

Penambahan Ruang Lingkup Skema


Alhamdulillah, Pelaksanaan Asesmen & Witness (Penyaksian Uji Kompetensi) terkait Penambahan Ruang Lingkup LSP Inspektur Maritim Indonesia pada tanggal 11-12 Januari 2017 di TUK Ikbal-M-Yos Batu Ampar-Batam berjalan dengan lancar. Di saksikan oleh Bp. Muhammad Najib (Lead Asesor) dan Bp. Sugiarto (Anggota) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Lisensi Penambahan Ruang Lingkup Nomor : 0089/BNSP/I/2017 tgl 24 Januari 2017, yang diserahkan oleh Bp. Rambun Sumardi (Anggota BNSP) di Kantor Sekretariat BNSP Jakarta dan dinyatakan bahwa LSP Inspektur Maritim Indonesia dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP lainnya, dengan 7 (tujuh) ruang lingkup skema sertifikasi:

1. Welding Inspector, SKKNI No. KEP.42/MEN/II/2009
2. Teknisi Perawatan Peralatan Instrumentasi Tingkat 2, SKKNI No. KEP.119/MEN/IV/2009
3. Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi, SKKNI No. KEP.119/MEN/IV/2009
4. Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Muda, SKKNI No. KEP.42/MEN/III/2008
5. Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya, SKKNI No. KEP.42/MEN/III/2008
6. Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama, SKKNI No. KEP.42/MEN/III/2008
7. Inspeksi Pekerjaan Coating (Coating Inspection). SKKNI No. 91 Tahun 2016

Apakah manfaat bagi seseorang apabila memiliki sertifikat kompetensi ?
'Seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi maka ia akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang setara dengan Badan Sertifikasi Dunia lainnya, seperti Inggris dan Amerika'

Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi ?
'Masa berlaku sertifikat kompetensi adalah 3 Tahun. Jika masa berlaku sertifikat telah habis maka dapat dilakukan re-sertifikasi atau sertifikasi ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku'

Untuk informasi dan pendaftaran :
Phone : 0778-411585/0778-413010/0778-7375437
Fax : 0778-413470
Email : admin@lsp-imi.org
Website : www.lsp-imi.org

Salam Kompeten, 
 

LSP Inspektur Maritim Indonesia

Pelatihan & Sertifikasi Asesor


Selamat Pagi...

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mutu LSP Inspektur Maritim Indonesia kepada masyarakat Batam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, Kami memberitahukan kepada Pimpinan LPK, Instruktur, Penguji, dosen, Professional Expert dan masyarakat umum bahwa akan dilaksanakan Pelatihan Asesor Kompetensi yang disertifikasi oleh BNSP.

Silahkan lihat berita terkait <KLIK>

Salam Kompeten

LSP Inspektur Maritim Indonesia

Ruang Lingkup Lisensi


LSP Inspektur Maritim Indonesia kembali memperoleh lisensi yang ke-3 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. BNSP-LSP-129-ID pada 29 Agustus 2025 yang diserahkan oleh Bp. Syamsi Hari (Ketua BNSP) kepada Bp. Ronny Andalas (Ketua LSP) di Kantor Sekretariat BNSP Jakarta dan dinyatakan bahwa LSP Inspektur Maritim Indonesia dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP lainnya, berdasarkan Surat Keputusan nomor KEP.2039-E/BNSP/VIII/2025 tentang Perpanjangan Lisensi serta Pengurangan, dan Penambahan Ruang Lingkup Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Inspektur Maritim Indonesia.

Ruang Lingkup Lisensi


Dokumentasi Perpanjangan Lisensi dan Asesmen Penuh PRL serta Penyaksian Uji Kompetensi Penambahan Ruang Lingkup (Witness) LSP Inspektur Maritim Indonesia LSP Inspektur Maritim Indonesia (LSP IMI) telah melaksanakan kegiatan Perpanjangan Lisensi dan Asesmen Penuh Penambahan Ruang Lingkup Lisensi (PRL) yang dilaksanakan pada tanggal 17–18 Mei 2025 di LSP Inspektur Maritim Indonesia, Batu Ampar, Batam.

Kegiatan asesmen tersebut dipimpin oleh Ibu Robiatul Adawiyah selaku Ketua Tim Asesor dan Ibu Kiki Zakiyatul Muniroh selaku Anggota Tim Asesor. Selanjutnya, LSP IMI juga melaksanakan Penyaksian Uji Kompetensi Penambahan Ruang Lingkup (Witness) pada tanggal 08–09 November 2025 yang disaksikan langsung oleh Ibu Asnawati selaku Lead Asesor dan Ibu Fauziah selaku Anggota Asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sebagai hasil dari rangkaian proses asesmen dan verifikasi tersebut, LSP IMI berhasil memperoleh Perpanjangan Lisensi dari BNSP. Penyerahan Sertifikat Perpanjangan Lisensi dilaksanakan secara langsung di Gedung BNSP Jakarta oleh Bapak Syamsi Hari selaku Ketua BNSP kepada Bapak Ronny Andalas selaku Ketua LSP Inspektur Maritim Indonesia. Pencapaian ini merupakan wujud komitmen LSP IMI dalam menjaga mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi serta meningkatkan kualitas layanan sertifikasi sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh BNSP.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi dan pendaftaran, silakan menghubungi:
? Telepon: (0778) 411585 / (0778) 413010 / (0778) 7375437
? WhatsApp: +62 821-7318-7341
?? Email: admin@lsp-imi.org
? Website: www.lsp-imi.org
Salam Kompeten.
LSP Inspektur Maritim Indonesia